Membuat RUP dan Adminitrasi bagi Penyedia Non PKP
Kembalipost by : Super Admin Pengadaan | 19 October 2026| 14:01:03
Perusahaan Non-PKP
(Non-Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha atau badan usaha yang belum
dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Ciri-Ciri Perusahaan
Non-PKP
- Omzet di bawah Rp4,8 miliar per
tahun: Sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013,
usaha yang peredaran brutonya belum mencapai Rp4,8 miliar diklasifikasikan
sebagai pengusaha kecil dan tidak wajib menjadi PKP.
- Tidak memungut PPN:
Perusahaan tidak berhak atau tidak boleh membebankan PPN kepada konsumen
dalam setiap transaksi.
- Tidak menerbitkan faktur pajak:
Dilarang membuat Faktur Pajak PPN. Jika tetap menerbitkan faktur pajak,
perusahaan dapat dikenai sanksi hukum.
- Tidak lapor SPT Masa PPN:
Bebas dari kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap
bulan.
- Administrasi pajak lebih sederhana:
Kewajiban utama yang umumnya melekat adalah pembayaran Pajak Penghasilan
(PPh), seperti PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.
Apa hubungannya dengan adminitrasi di siepbj ????