SIEPBJ UNIVERSITAS NEGERI PADANG

Sistem Elektronik Pengadaan Barang/Jasa

Membuat RUP dan Adminitrasi bagi Penyedia Non PKP

Kembali

post by : Super Admin Pengadaan | 19 October 2026| 14:01:03

Perusahaan Non-PKP (Non-Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha atau badan usaha yang belum dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ciri-Ciri Perusahaan Non-PKP

  • Omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun: Sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013, usaha yang peredaran brutonya belum mencapai Rp4,8 miliar diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil dan tidak wajib menjadi PKP.
  • Tidak memungut PPN: Perusahaan tidak berhak atau tidak boleh membebankan PPN kepada konsumen dalam setiap transaksi.
  • Tidak menerbitkan faktur pajak: Dilarang membuat Faktur Pajak PPN. Jika tetap menerbitkan faktur pajak, perusahaan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Tidak lapor SPT Masa PPN: Bebas dari kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.
  • Administrasi pajak lebih sederhana: Kewajiban utama yang umumnya melekat adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Apa hubungannya dengan adminitrasi di siepbj ????